Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan Sahur On The Road untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan itu diterbitkan menjelang bulan suci Ramadan yang akan dimulai pekan depan.
"Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak boleh kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).
Yusri Yunus menyebutkan kebijakan pelarangan Sahur On The Road awal bulan puasa sebagai wujud untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Ya dilarang itu SOTR karena rentan menyebabkan penularan Covid-19," ucap Yusri Yunus.