Dia mengingatkan di masa pandemi ini kerumunan juga termasuk yang dilarang.
"Akan kami lakukan penegakan hukum dengan tegas. Yang melakukan arak-arakan, berkerumun di masa pandemi Covid-19, mereka yang melakukan arak-arakan yang akan menimbulkan gangguan kamtibmas tentu kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.