Senada dengan itu, Kepala Bidang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Deni, mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim mengecek ke lokasi batching plant.
"Kita langsung tindak lanjut ke lapangan, menurunkan tim pengawasan. Di sana yang ada di kantor mereka itu (pekerja) tidak bisa memerlihatkan dokumen perizinannya," ujarnya.
Dia sudah mengirimkan surat keterangan pada Satpol PP guna nengeksekusi area produksi batching plant ilegal tersebut.
"Sesegera mungkin kita kirim surat ke Pol PP," kata dia.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudiantoro, mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi dari sejumlah dinas terkait keberadaan batching plant ilegal itu.
"Kita nunggu laporan dari OPD terkait. Ini bener nggak mencemari," ujarnya.