TANGERANG SELATAN, iNews.id - Adi Saputra, pria yang viral di media sosial (medsos) lantaran merusak sepeda motornya saat ditilang polisi di kawasan Bumi Damai Serpong (BSD) Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda 21 tahun itu disangkakan atas tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, penipuan atau penggelapan, penadahan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang atau merusak barang milik orang lain dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Adi diciduk polisi dari kontrakan orangtuanya di Jalan Budeh No 48 B, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Saat ini, pria kelahiran Kota Bumi Lampung Utara itu telah ditahan di Mapolres Tangsel. Adi mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta polisi terisak menangis saat ditangkap.
Kakak Kandung Adi, Sundari (24) mengatakan, sifat Adi di tengah keluarga berbeda 180 derajat dengan sikap emosi atau terkesan tempramental seperti saat ditilang polisi di BSD. Sosok Adi sehari-hari di lingkungan keluarga begitu memperhatikan kehidupan kedua orang tuanya, Jahri dan Turminah. Sebagai penjual kopi, Adi menjadi tulang punggung keluarga.
“Dia itu bisa dibilang sangat pendiam orangnya, kalau sudah pulang dagang ya diam di kontrakan saja. Sayang banget sama orang tua, kalau pulang pasti dia sempatin tengok bapak sama ibu, kasih uang buat belanja. Uang makan, bayar kontrakan, listrik, semua dia yang cari," kata Sundari di kontrakannya di Rawa Mekar Jaya, Serpong, Sabtu (9/2/2019).
Adi merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara. Di rumah kontrakan tersebut, Adi tinggal bersama adiknya, Aldi (15) dan Sundari. Sedangkan empat saudara kandung lainnya tinggal menetap di Lampung, menggeluti pekerjaan sebagai buruh tani.