JAKARTA, iNews.id – Adi Saputra (21), laki-laki yang menjadi viral di media sosial (medsos) lantaran merusak sepeda motornya saat ditilang polisi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (7/2/2019) kemarin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga terancam hukuman enam tahun penjara dengan dikenakan pasal berlapis atas ulahnya tersebut.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, penetapan tersangka kepada Adi Saputra berdasarkan laporan polisi nomor LP/25/A/II/2019/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 7 Pebruari 2019. Dia pun menjelaskan kronologi kejadian penilangan terhadap lelaki tersebut.
Awalnya, kata Alex, petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Letnan Soetopo, tepatnya di depan Pasar Modern BSD Serpong, kemarin. Ketika itu, petugas mendapati satu sepeda motor jenis Honda Scoppy warna merah putih melaju dari arah Sekolah Santa Ursula BSD menuju Ciater. Pengendara motor itu berboncengan dengan teman perempuannya tanpa mengenakan helm.
“Melihat ada petugas Satlantas, tersangka kemudian berputar arah dengan melawan arus dengan maksud melarikan diri atau menghindari penindakan dari petugas. Akan tetapi, tersangka masih dapat diamankan oleh petugas lain,” ujar Alex, Jumat (8/2/2019).
Ketika polisi menanyakan kelengkapan administrasi berkendara kepada Adi Saputra, tersangka tidak dapat menunjukkan SIM, STNK, maupun tanda pengenal diri. Selanjutnya, petugas pun melakukan penindakan berupa pemberian tilang kepada Adi. Namun, setelah tindakan tilang diberikan, tersangka malah merusak kendaraan yang ditumpanginya.