Dansatsiber TNI Ungkap Pidana Ferry Irwandi, Kapuspen: Demi Jaga Kehormatan Prajurit
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa CEO Malaka Project Ferry Irwandi tak bisa dilaporkan institusi TNI terkait pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh individu atau perorangan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juintah Omboh Sembiring sebelumnya berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait upaya hukum itu pada Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menilai apa yang dilakukan Brigjen JO Sembiring semata-mata demi menjaga martabat dan kehormatan prajurit, bukan sekadar kepentingan institusi.
"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di mana pun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya saat dihubungi, Rabu (10/9/2025)
Kendati demikian, Freddy menghargai pandangan Polda Metro Jaya dan putusan MK tersebut. Pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.