JAKARTA, iNews.id - Polisi akan memberlakukan Crowd Free Night (CFN) di malam pergantian tahun nanti di DKI Jakarta. Kebijakan itu untuk mencegah penularan Covid-19.
"CFN tetap berlaku ya, tapi untuk jam berlakunya masih kamu bicarakan. Tentunya akan disesuaikan dengan batas jam operasional restoran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Sambodo menjelaskan tak ingin menetapkan aturan jam berlaku CFN lebih dulu. Sebab, pemerintah daerah belum mengeluarkan ketetapan resmi terkait pengamanan saat malam tahun baru.
"Jadi yang dibahas nanti termasuk jam sterilisasinya itu dimulai jam berapa. Kalau misalnya saya tetapkan CFN mulai pukul 10.00 WIB tapi restoran buka sampai pukul 12.00 WIB kan mereka tidak bisa pulang. Jadi semua perlu penyesuaian," tuturnya.
Lebih lanjut, kemudian menjelaskan bahwa CFN tidak hanya berlaku di Sudirman-Thamrin. Tapi, juga akan diperluas ke area-area yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun.
"Termasuk Mulawarman, Santa, SCBD, PIK, Kota Tua, BKT hingga Kemayoran," katanya.