Curi Handphone untuk Berobat, Kakek Kadir di Bogor Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Putra Ramadhani Astyawan
Restorative Justice kasus pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia di Bogor. (Foto MNC Portal).

BOGOR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia bernama Kadir dan rekannya Irawan. Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan penghentian ini didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Negeri RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Yakni tersangka melakukan tindak pidana untuk pertama kali dan ancaman pidana denda atau penjara paling lama lima tahun.

"Juga telah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan curang tersebut, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tersangka mengganti kerugian korban Rp1.300.000 karena ibu korban membeli dengan pembayaran kredit, sehingga harga handphone menjadi Rp2.800.000," kata Agustian dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Kemudian, aspek berikutnya bahwa anak korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan. Terakhir, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tersangka Kadir membutuhkan uang untuk pengobatan penyakit stroke dan kencing manis, sedangkan tersangka Irawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Usai sidang virtual yang dihadiri Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor pada Selasa 1 Maret 2022 disimpulkan bahwa JAMPIDUM selaku pimpinan sepakat untuk menghentikan perkara berdasarkan restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera menindaklanjuti penghentian penuntutan kasus ini," ungkap Agustian.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
19 hari lalu

Laras Faizati Tersangka Kasus Provokasi Bakar Mabes Polri Ajukan Restorative Justice

Buletin
23 hari lalu

Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Akankah Perkara Diselesaikan lewat Restorative Justice?

Nasional
24 hari lalu

Polisi Pertimbangkan Restorative Justice Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal