Curi Handphone untuk Berobat, Kakek Kadir di Bogor Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Putra Ramadhani Astyawan
Restorative Justice kasus pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia di Bogor. (Foto MNC Portal).

Dijelaskannya, adapun kasus ini terjadi di depan Cibinong City Mal (CCM) pada Minggu 28 Novbember 2022. Awalnya, tersangka Kadir dan tersangka Irawan bertemu dengan anak korban berinisial MD (15).

"Kemudian memperdaya anak korban agar menyerahkan 1 unit handphone merek Redmi A9 warna biru sekaligus memberikan 1 cincin kepada anak korban yang bisa digunakan untuk diri sendiri atau perlindungan dan pegangan tubuh," jelasnya.

Setelah mendapatkan handphone anak korban, tersangka kemudian menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke. Proses pengajuan penghentian perkara oleh Kejaksaan Negeri Bogor dimulai saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik ​​Polres Cibinong.

"Telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka, anak korban (MD), ibu korban (SMN) dan putra dari tersangka Kadir. Dimana dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban berupa satu unit handphone," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Nasional
2 hari lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Swasta di Pamulang

Nasional
10 hari lalu

Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal