BOGOR, iNews,id - Pria berinisial AM (31), diamankan polisi karena melakukan aksi pencurian minimarket di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pria bertato ini mencuri beberapa skincare.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Suminto mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 30 Agustus 2022. Awalnya, kepala minimarket yang sedang berbelanja mencurigai seorang pria.
"Pelapor memberitahukan kepada karyawan jaga, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam jaket pelaku ditemukan barang-barang hasil curian," kata Suminto, Rabu (31/8/2022).
Dari tangan pelaku, didapati beberapa barang skincare atau alat kecantikan yakni 5 botol vitamin rambut, 2 krim wajah, 2 krim otot dan 1 buah sunblock.
"Modusnya mengambil barang dari rak dan menyembunyikannya di dalam jaket yang dikenakan pelaku. Akibat kejadian ini minimarket tersebut mengalami kerugian sekitar Rp322.700," katanya.
Atas perbuatannya, pria yang memiliki tato di dada itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan di Polsek Parung Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamanakan di Polsek," tuturnya.