Cuti Bersama, Ganjil Genap 21 Agustus Ditiadakan

Antara
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa lalu lintas berbasis nomor plat ganjil-genap pada hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Jumat (21/8).

"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Peraturan ganjil-genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.

Jam ganjil-genap Jakarta 2020 adalah pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Lokasi ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Cuti Bersama Natal, Ragunan Dikunjungi 19.333 Wisatawan

Megapolitan
3 hari lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
4 hari lalu

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Megapolitan
6 hari lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal