Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi dilarang merokok. (Foto: Istimewa)

“Penegakan sanksi di ayat 7 sampai 11 akan dilakukan oleh Satpol PP, dibantu oleh SKPD sesuai pelanggarannya masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Raperda KTR bukan disusun untuk melarang warga Jakarta merokok. Aturan itu membatasi lokasi warga Jakarta untuk merokok, salah satunya seprerti tempat umum.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono.

Sebagai gantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus bagi warga untuk merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.

"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum

Megapolitan
3 bulan lalu

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Nasional
3 bulan lalu

Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dibahas, Awas Kena Denda hingga Rp50 Juta

Nasional
2 menit lalu

Kejagung Periksa Lagi Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal