“Penegakan sanksi di ayat 7 sampai 11 akan dilakukan oleh Satpol PP, dibantu oleh SKPD sesuai pelanggarannya masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Raperda KTR bukan disusun untuk melarang warga Jakarta merokok. Aturan itu membatasi lokasi warga Jakarta untuk merokok, salah satunya seprerti tempat umum.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono.
Sebagai gantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus bagi warga untuk merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.
"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ucapnya.