JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam draf aturan itu, tercantum sejumlah sanksi bagi pelanggar aturan dengan denda tertinggi mencapai Rp50 juta.
Bab III Pasal 17 Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengatur pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000, atau sanksi kerja sosial di lokasi kejadian.
“Pasal 16 dan 17 mengatur soal kewajiban dan larangan di kawasan tanpa rokok. Setiap pelanggaran, seperti merokok sembarangan, akan dikenai denda Rp250.000 atau kerja sosial langsung di tempat,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Selain pelanggaran merokok, draf Raperda KTR juga mengatur sanksi terhadap aktivitas promosi dan distribusi rokok di wilayah Jakarta. Berikut daftar besaran denda yang tertuang dalam raperda:
Ani menegaskan, penegakan sanksi nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP, yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, tergantung jenis pelanggaran yang terjadi.