Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP

Carlos Roy Fajarta
Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 8,3 juta blangko e-KTP dampak pergantian status menjadi DKJ. (Foto: Antara)

"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," kata Budi.

Dia memastikan proses pergantian blangko e-KTP berlangsung singkat, maksimal selama 10 menit.

"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ pada 25 April 2024 lalu. Aturan itu salah satunya mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemprov DKI Ubah Sistem Pengelolaan Sampah, Metode Open Dumping di Bantargebang Berakhir 2029

4 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Siswa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Tetap Belajar meski Sekolah Roboh

5 hari lalu

Pramono Minta Sopir Alphard yang Ditegur Satpam Ditindak: Sok Berkuasa, padahal Salah

6 hari lalu

Pramono Kebut Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Tak Bebani APBD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal