"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," kata Budi.
Dia memastikan proses pergantian blangko e-KTP berlangsung singkat, maksimal selama 10 menit.
"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ pada 25 April 2024 lalu. Aturan itu salah satunya mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).