Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP

Carlos Roy Fajarta
Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 8,3 juta blangko e-KTP dampak pergantian status menjadi DKJ. (Foto: Antara)

"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," kata Budi.

Dia memastikan proses pergantian blangko e-KTP berlangsung singkat, maksimal selama 10 menit.

"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ pada 25 April 2024 lalu. Aturan itu salah satunya mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tiang Monorel di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Tak Ada Penutupan Jalan

Megapolitan
7 hari lalu

Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Megapolitan
8 hari lalu

Naik Bus Transjakarta Masih Rp1 Hari Ini, Jangan sampai Ketinggalan!

Megapolitan
8 hari lalu

Pemprov DKI Himpun Donasi Rp3,6 Miliar untuk Sumatra saat Malam Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal