Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP

Carlos Roy Fajarta
Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 8,3 juta blangko e-KTP dampak pergantian status menjadi DKJ. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan dibutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk perpindahan status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Proses pergantian blangko akan dilakukan secara bertahap.

"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Budi, Senin (29/4/2024).

Dia mengklaim pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak akan terpengaruh perubahan status DKI ke DKJ.

"Tidak sama sekali (terpengaruh), karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," tutur dia.

Kendati demikian, dia mengatakan proses pergantian blangko e-KTP masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kejar Target Bebas TBC 2030, Pramono Minta Seluruh Rumah Sakit Jakarta Bergerak

22 jam lalu

Pramono soal Nasib Obligasi Jakarta Rp5,6 Triliun: Kami Ikut Keputusan Pusat

2 hari lalu

Kali Apuran Jakbar Bakal Dilebarkan, 31 KK Direlokasi ke Rusun

3 hari lalu

Pemprov ​DKI dan Pemkot Bekasi Perbarui Kerja Sama Bantargebang, Uang Kompensasi Rp362 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal