Dana Transfer DKI Dipotong, Pramono Batal Beri Subsidi Transum ke Warga Luar Jakarta

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: iNews.id)

Daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
10. Veteran Republik Indonesia.
11. Penyandang disabilitas.
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
13. Pengurus masjid (marbot).
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono soal Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun: Kami akan Bekerja Lebih Keras

Megapolitan
18 hari lalu

Purbaya Pangkas Dana Transfer ke Jakarta Rp15 Triliun, Pramono: Saya Nggak Mengeluh

Megapolitan
21 hari lalu

Pramono Kaji Ulang Subsidi Transportasi Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal