Datangi PN Jaktim, Emak-emak Ini Minta Habib Rizieq Dibebaskan 

Okto Rizki Alpino
Datangi PN Jaktim, Emak-emak Ini Minta Habib Rizieq Dibebaskan (foto: Okto/MNC)

Hari ini PN Jaktim melanjutkan sidang kasus kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dengan agenda eksepsi. Sidang digelar secara online.

Ada tiga perkara yang menjerat Habib Rizieq. Pertama kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA didakwa melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Nasional
4 bulan lalu

Bentrok Massa Pro-Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Bupati: Jangan Terprovokasi

Buletin
11 bulan lalu

Penampakan Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta

Nasional
12 bulan lalu

Gerakan Kolaborasi Jakarta Dukung Pramono-Doel, Klaim Ikut Menangkan Anies di 2017

Nasional
1 tahun lalu

PN Jakpus bakal Gelar Sidang Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal