JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 1 dari 20 orang yang terlibat dalam kericuhan sebagai tersangka pada saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
"Sementara satu sudah kita tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/7/2020).
Yusri tidak menjelaskan secara rinci identitas pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Namun pelaku merupakan pelempar batu kepada polisi.
"Terkait pelemparan yang kemarin itu, ya terkait pelemparan ke polisi ya," kata.
Adapun saat ini polisi masih berusaha mendalami 19 orang yang diamankan lainnya apakah terlibat atau tidak.