JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Luthfi Alfiandi, Kamis (30/1/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan vonis.
Kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi mengatakan, sesuai jadwal sidang dilaksanakan siang. Dia menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
"Nanti pukul 14.00 WIB (sidang putusan). Kami Tidak sependapat dengan JPU," ujar Dewi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
JPU menuntut demonstran pembawa bendera Merah Putih di depan Gedung DPR, Dede Luthfi Alfiandi hukuman 4 bulan penjara. Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP.
BACA JUGA:
Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara