Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Luthfi Alfiandi Hadapi Vonis di PN Jakpus

Wildan Catra Mulia
Demonstran pembawa bendera Merah Putih didampingi ibunya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

Tak Ditahan, Remaja Ancam Tembak Jokowi Dititipkan ke Panti Sosial

Pasal tersebut mengancam siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata JPU Andri Saputra di PN Jakpus, Rabu (29/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

22 hari lalu

Nadiem Makarim Berharap Kebenaran Menang di Sidang Putusan Kasus Chromebook

27 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

27 hari lalu

Sidang Perdana 3 Eks Pejabat Bea Cukai Digelar 3 Juli 2026, Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal