Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Luthfi Alfiandi Hadapi Vonis di PN Jakpus

Wildan Catra Mulia
Demonstran pembawa bendera Merah Putih didampingi ibunya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

Tak Ditahan, Remaja Ancam Tembak Jokowi Dititipkan ke Panti Sosial

Pasal tersebut mengancam siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata JPU Andri Saputra di PN Jakpus, Rabu (29/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Nasional
15 hari lalu

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Nasional
15 hari lalu

Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Nasional
19 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Tiba di Ruang Sidang, Tegaskan Siap Ikuti Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal