Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Luthfi Alfiandi Hadapi Vonis di PN Jakpus

Wildan Catra Mulia
Demonstran pembawa bendera Merah Putih didampingi ibunya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

Tak Ditahan, Remaja Ancam Tembak Jokowi Dititipkan ke Panti Sosial

Pasal tersebut mengancam siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata JPU Andri Saputra di PN Jakpus, Rabu (29/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

David Pajung Duga Ada Upaya Pecah Belah di Balik Kericuhan 27 Agustus

7 hari lalu

Keren! Warga Mimika Bentangkan Bendera Merah Putih 1 Km, Libatkan Anak hingga Lansia

22 hari lalu

Detik-Detik Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

22 hari lalu

Gagah! Tim Paskibraka Nasional Kibarkan Bendera Sang Saka Merah Putih di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal