Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Luthfi Alfiandi Hadapi Vonis di PN Jakpus

Wildan Catra Mulia
Demonstran pembawa bendera Merah Putih didampingi ibunya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

Tak Ditahan, Remaja Ancam Tembak Jokowi Dititipkan ke Panti Sosial

Pasal tersebut mengancam siapa pun yang sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali saat ada kerumunan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata JPU Andri Saputra di PN Jakpus, Rabu (29/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Gegara Robek, Bendera Merah Putih Kini Berkibar di Gladi Bersih HUT TNI

Nasional
2 bulan lalu

Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT ke-80 TNI, Kapuspen: Hal Biasa

Buletin
2 bulan lalu

Viral! Bendera Merah Putih Robek di Monas saat Gladi HUT ke-80 TNI

Nasional
2 bulan lalu

Kronologi Robeknya Bendera Merah Putih saat Gladi HUT ke-80 TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal