Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Luthfi Alfiandi Hadapi Vonis di PN Jakpus

Wildan Catra Mulia
Demonstran pembawa bendera Merah Putih didampingi ibunya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Luthfi Alfiandi, Kamis (30/1/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan vonis.

Kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi mengatakan, sesuai jadwal sidang dilaksanakan siang. Dia menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

"Nanti pukul 14.00 WIB (sidang putusan). Kami Tidak sependapat dengan JPU," ujar Dewi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

JPU menuntut demonstran pembawa bendera Merah Putih di depan Gedung DPR, Dede Luthfi Alfiandi hukuman 4 bulan penjara. Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP.

BACA JUGA:

Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

David Pajung Duga Ada Upaya Pecah Belah di Balik Kericuhan 27 Agustus

7 hari lalu

Keren! Warga Mimika Bentangkan Bendera Merah Putih 1 Km, Libatkan Anak hingga Lansia

22 hari lalu

Detik-Detik Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

22 hari lalu

Gagah! Tim Paskibraka Nasional Kibarkan Bendera Sang Saka Merah Putih di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal