Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Luthfi Alfiandi Hadapi Vonis di PN Jakpus

Wildan Catra Mulia
Demonstran pembawa bendera Merah Putih didampingi ibunya saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Luthfi Alfiandi, Kamis (30/1/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan vonis.

Kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi mengatakan, sesuai jadwal sidang dilaksanakan siang. Dia menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

"Nanti pukul 14.00 WIB (sidang putusan). Kami Tidak sependapat dengan JPU," ujar Dewi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

JPU menuntut demonstran pembawa bendera Merah Putih di depan Gedung DPR, Dede Luthfi Alfiandi hukuman 4 bulan penjara. Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP.

BACA JUGA:

Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Nasional
16 hari lalu

Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

Nasional
16 hari lalu

Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Nasional
19 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Tiba di Ruang Sidang, Tegaskan Siap Ikuti Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal