JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 62.158 pelanggaran ditindak oleh Satpol PP Jakarta sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni 2020. Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp1,5 miliar.
Kasatpol PP Jakarta, Arifin menjelaskan pelanggar yang diberi sanksi denda sebanyak 6.811 orang. Sementara sisanya berjumlah 55.387 orang menjalani sanksi sosial.
"Keseluruhan denda yang dikumpulkan yaitu Rp1,57 miliar," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Sementara itu 58 tempat yang menyelenggarakan kegiatan sosial, budaya, dan pariwisata diberi ditindak karena melanggar aturan PSBB transisi. Sebanyak 26 disegel dan 24 diberi denda serta delapan tempat diberi teguran tertulis.
Arifin menegaskan sanksi yang diterapkan bertujuan memberikan efek jera bagi masyarakat. Dia mengatakan penerapan sanksi akan terus dievaluasi untuk memastikan masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Nanti akan dikenakan sanksi denda progresif bagi siapa saja pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran," ucapnya.