Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar

Felldy Aslya Utama
Denda yang dikumpulkan dari penindakan pelanggaran prokes di Jakarta mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)

Selanjutnya, sebanyak 23 perkantoran, tempat usaha, industri yang memilih membayar denda karena telah melanggar aturan PSBB. Dari aspek ini, jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp163.000.000.

Terakhir, denda juga bersumber dari restoran atau rumah makan, dan kafe. Dari aspek ini, sebanyak 26 restoran atau rumah makan yang memilih membayar denda. Adapun, total jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp105.000.000.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Jaksa Agung bakal Buru Aliran Dana Kejahatan Hutan yang Disembunyikan di Luar Negeri

29 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

30 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

1 bulan lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal