Denda Tilang Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini di Jakarta, Segini Besarannya

Riyan Rizki Roshali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait mulai memberlakukan denda tilang emisi hari ini, Jumat (1/9/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait mulai memberlakukan denda tilang emisi hari ini, Jumat (1/9/2023). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Diketahui, denda tilang emisi merupakan upaya Pemprov dan pihak terkait lainnya untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di Ibu Kota.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Doni mengatakan kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000. 

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ucap AKBP Doni Hermawan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Polusi Udara Melonjak Puluhan Kali Lipat gegara Godzilla El Nino April 2026

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono bakal Tambah Armada Bus Listrik Transjakarta, Targetkan Tembus 10.000 Unit di 2030

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI: RDF Rorotan Dilengkapi Alat Canggih Pengontrol Polusi Udara, Minimalisasi Bau

Nasional
2 bulan lalu

Duh! Transportasi Darat Jadi Penyumbang Emisi Terbesar, Segini Jumlahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal