Depok Hapus Sanksi Terlambat Urus Data Kependudukan

Antara
Depok hapus sanksi administrasi pengurusan data pencatatan sipil (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Gangguan mengurus data dimaklumi karena pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19.

"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19, untuk itu denda tersebut dihapuskan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Dia menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015. Yaitu tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

12 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

12 hari lalu

Alasan Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Potong Kaki Korban: Susah Bawanya, Ramai Orang

12 hari lalu

Pengakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok: Awalnya Undang Dia karena Butuh Teman Ngobrol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal