Depok Hapus Sanksi Terlambat Urus Data Kependudukan

Antara
Depok hapus sanksi administrasi pengurusan data pencatatan sipil (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Ini (aturannya) ada di Perda Pasal 79 jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan dikenakan denda Rp100 ribu. Lalu untuk pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan dikenakan denda Rp50.000," katanya.

Lebih lanjut, denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil.

Di antaranya pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga (KK), dan lain-lain.

"Hingga keterlambatan dalam pelaporan KK maupun e-KTP yang rusak dan hilang," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

12 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

12 hari lalu

Alasan Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Potong Kaki Korban: Susah Bawanya, Ramai Orang

12 hari lalu

Pengakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok: Awalnya Undang Dia karena Butuh Teman Ngobrol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal