Depok Hapus Sanksi Terlambat Urus Data Kependudukan

Antara
Depok hapus sanksi administrasi pengurusan data pencatatan sipil (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lebih lanjut, denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil.

Di antaranya pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga (KK), dan lain-lain.

"Hingga keterlambatan dalam pelaporan KK maupun e-KTP yang rusak dan hilang," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
4 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
4 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
4 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
4 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal