Lalu pelaku menaikkan korban ke atas permukaan. Seolah-olah pelaku memberikan pertolongan kepada korban.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kekasih Tamara Tyasmara itu ditangkap polisi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atas kasus tersebut. Dia terancam dihukum mati atau seumur hidup.
Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.