Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecrhan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.
“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih.