BEKASI, iNews.id - Karyawati AD (24) di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang menjadi korban pelecehan modus staycation membawa dua saksi ke Polres Metro Bekasi. AD melapor modus pelecehan itu kepada polisi.
Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana, penyidik mengajukan ada 35 pertanyaan terkait awal mula AD bisa bekerja di perusahaan tersebut.
"Untuk pelapor sendiri hari ini tadi dimulai dari jam 10.30 WIB ya kita sudah mulai BAP untuk korban tadi,"kata Untung di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Proses pemeriksaan, masih akan berlanjut ke tahap selanjutnya setelah terdapat keterangan baru yang digali penyidik dari para saksi.
"Kemungkinan nanti ada tambahan," tuturnya.
Sebagai informasi, salah satu korban staycation yang sudah melapor ialah AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu kemarin.