Diduga Lalai Sebabkan Kebakaran, 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran. (Foto: MPI)

Dia menjelaskan objek penetapan tersangka dengan Pasal 359 karena perbuatan tersangka mengakibatkan meninggalnya seseorang. 

"Pasal 359 disebabkan karena diduga adanya kealpaan siapa saja yg ditetapkan dalam gelar perkara itu ada sementara tiga orang yang semuanya adalah petugas lapas," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan, 100 Personel Damkar Dikerahkan

Nasional
5 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Megapolitan
6 hari lalu

Kebakaran Landa 14 Rumah di Kapuk Muara Jakut, Diduga gegara Korsleting Listrik

Megapolitan
7 hari lalu

Kebakaran Warung di Kemanggisan Jakbar, 40 Personel Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal