Diduga Lalai Sebabkan Kebakaran, 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran. (Foto: MPI)

Dia menjelaskan objek penetapan tersangka dengan Pasal 359 karena perbuatan tersangka mengakibatkan meninggalnya seseorang. 

"Pasal 359 disebabkan karena diduga adanya kealpaan siapa saja yg ditetapkan dalam gelar perkara itu ada sementara tiga orang yang semuanya adalah petugas lapas," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Tambora, 125 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
4 jam lalu

Kebakaran Ruko di Fatmawati Jaksel, 63 Personel Damkar Dikerahkan!

Buletin
8 jam lalu

Suasana Kepanikan saat Kebakaran Ruko Elektronik di Mamuju, 1 Orang Luka Lompat dari Lantai 2

Buletin
1 hari lalu

Diduga Depresi, Pemuda di Semarang Nekat Bakar Rumah Orang Tua

Bisnis
1 hari lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal