Diduga Lalai Sebabkan Kebakaran, 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran. (Foto: MPI)

Dia menjelaskan objek penetapan tersangka dengan Pasal 359 karena perbuatan tersangka mengakibatkan meninggalnya seseorang. 

"Pasal 359 disebabkan karena diduga adanya kealpaan siapa saja yg ditetapkan dalam gelar perkara itu ada sementara tiga orang yang semuanya adalah petugas lapas," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam 100 Persen, Lanjut Operasi Pendinginan

57 tahun lalu

Ngeri! Kebakaran Pabrik Sepatu, Puluhan Pekerja Tewas

57 tahun lalu

Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang: Titik Api Sisa 30 Persen

57 tahun lalu

Hari Ketujuh Kebakaran TPA Jatiwaringin, 300 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal