Diduga Lalai Sebabkan Kebakaran, 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus kebakaran. Ketiganya diduga telah melakukan kelalaian dalam bertugas sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 orang dalam peristiwa itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya berinisial RU, S, dan Y. Mereka dipersangkakan setelah penyidik melakukan gelar perkaradengan Pasal 359 KUHP. Sementara Pasal 187 dan 188 masih dalam pendalaman. 

"Bagaimana mekanisme, sampai penetapan tersangka yang kesemuanya adalah pegawai lapas yang kerja saat itu atau regu lapas. Berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). 

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi seperti keterangan ahli, bukti dokumen surat, dan keterangan tersangka. 

"Dari proses penyidikan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik pagi tadi gelar perkara, di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka Pasal 359," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Rumah di Grogol Petamburan, 100 Personel Damkar Dikerahkan

Nasional
5 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Megapolitan
6 hari lalu

Kebakaran Landa 14 Rumah di Kapuk Muara Jakut, Diduga gegara Korsleting Listrik

Megapolitan
7 hari lalu

Kebakaran Warung di Kemanggisan Jakbar, 40 Personel Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal