Diduga Masih Ilegal, 2 Klinik Kecantikan di Jakpus Disidak Sudinkes

Reza Fajri
Sudinkes Jakpus sidak ke dua klinik kecantikan yang diduga belum mengantongi izin operasional (Dok. Pemprov Jakarta)

Dia meminta Sudin Kesehatan Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dua klinik tersebut terbukti tidak memiliki izin operasional.

"Legalitas menjadi syarat mutlak bagi seluruh klinik yang memberikan layanan medis di Jakarta," katanya.

Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat Ilmi Tri Indiarto menjelaskan kedua klinik kecantikan tersebut telah mengajukan permohonan rekomendasi teknis melalui OSS PTSP sejak Agustus. Namun, rekomendasi teknis belum diterbitkan karena pemilik usaha belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

"Kami bersama instansi terkait tidak mendapati ada penghuni dan aktivitas pelayanan di dua klinik kecantikan ini," ucap Ilmi.

Ilmi mengungkapkan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat menerima dua laporan masyarakat terkait layanan kesehatan yang dinilai tidak sesuai di kedua klinik kecantikan tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan lebih lanjut perlu melibatkan organisasi profesi dan tenaga ahli untuk memastikan aspek teknis medis. Beberapa organisasi yang dapat dilibatkan antara lain Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia, serta Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komisi XIII DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Fasilitas Mewah di Cibinong

7 hari lalu

Komisi XIII DPR Sidak Klaster Mewah Lapas Cibinong, Temukan Sejumlah Fasilitas Eksklusif

11 hari lalu

Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah, Ada Kalapas

12 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal