JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Yayasan Sehat Kota Bekasi, Jawa Barat, berniat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bekasi. Laporan tersebut atas hilangnya 413 suara masyarakat yang mengalami gangguan jiwa di Yayasan Galuh pada Pilkada 2018.
“Saya akan buat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa ada 413 orang tidak didaftar sebagai pemilih Pilkada 2018. Terserah pada Bawaslu yang akan menyelidiki, kesalahannya ada di siapa,” kata Pengurus Perhimpunan Yayasan Sehat, Reni Rosa di Bekasi, Rabu (27/6/2018).
Menurutnya, hampir seluruh pasien gangguan jiwa di Yayasan Galuh Rawalumbu Kota Bekasi merupakan warga negara yang sudah berusia dan wajib difasilitasi hak pilih oleh penyelenggara pemilu.
“Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dijelaskan bahwa, termasuk warga dengan gangguan disabilitas mental punya hak pilih. Memang gangguan jiwa kalau di Pilkada lalu tidak ada hak pilih, tetapi sekarang syaratnya hanya 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki KTP elektronik,” katanya.
Dia menuturkan, aturan KPU itu mengatur warga yang mengalami masalah gangguan jiwa atau disabilitas mental tetap memiliki hak sama dengan pimilih lain.