“Salah satu pasal dalam PKPU Nomor 8/2018, sepanjang orang mengalami gangguan jiwa tidak diterbitkan surat keterangan dokter berhak memilih, kecuali ada surat keterangan dokter bahwa orang tersebut tidak boleh dapat hak suara,” ucapnya.
Reni mengatakan, dirinya sudah mengecek para pasien gangguan jiwa di Yayasan Galuh, namun seluruhnya tidak difasilitasi hak untuk memilih oleh KPU Bekasi.
“Belum tentu seluruh penghuni Yayasan Galuh ini tidak layak memilih. Mereka tidak ada yang mengantongi suket (surat keterangan) dokter bahwa penghuni ini layak atau tidak," ujarnya.
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, seluruh prosedur PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2018 telah ditempuh.
“Kita sudah tempuh semua aturan main Pilkada hari ini. Syarat pemilih itu kan salah satunya wajib ber e-KTP, apakah penghuni di sini sudah memiliki itu," kata Ucu.
Kendati mempertanyakan kepemilikan e-KTP bagi penghuni Yayasan Galuh, Ucu tetap mempersilakan Perhimpunan Yayasan Sehat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Silakan saja laporkan kepada Bawaslu, toh kita sudah tempuh semua mekanisme penyelenggaraan Pilkada hari ini, tuturnya.