Diduga Tak Fasilitasi Warga Gangguan Jiwa, KPU Bekasi Akan Dilaporkan

Antara
Ilustrasi Pilkada (DOK/iNews.id)

“Salah satu pasal dalam PKPU Nomor 8/2018, sepanjang orang mengalami gangguan jiwa tidak diterbitkan surat keterangan dokter berhak memilih, kecuali ada surat keterangan dokter bahwa orang tersebut tidak boleh dapat hak suara,” ucapnya.

Reni mengatakan, dirinya sudah mengecek para pasien gangguan jiwa di Yayasan Galuh, namun seluruhnya tidak difasilitasi hak untuk memilih oleh KPU Bekasi.

“Belum tentu seluruh penghuni Yayasan Galuh ini tidak layak memilih. Mereka tidak ada yang mengantongi suket (surat keterangan) dokter bahwa penghuni ini layak atau tidak," ujarnya.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, seluruh prosedur PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2018 telah ditempuh.

“Kita sudah tempuh semua aturan main Pilkada hari ini. Syarat pemilih itu kan salah satunya wajib ber e-KTP, apakah penghuni di sini sudah memiliki itu," kata Ucu.

Kendati mempertanyakan kepemilikan e-KTP bagi penghuni Yayasan Galuh, Ucu tetap mempersilakan Perhimpunan Yayasan Sehat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Silakan saja laporkan kepada Bawaslu, toh kita sudah tempuh semua mekanisme penyelenggaraan Pilkada hari ini, tuturnya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah: Pertama Kali, Momen Bersejarah!

Buletin
12 bulan lalu

Ketua KPU Jabar Dicopot, Proses Tahapan Pilkada Tetap Berjalan

Megapolitan
12 bulan lalu

Tri Adhianto-Abdul Haris Klaim Menang Pilkada Bekasi, Yakin Gugatan Lawan Tak akan Diterima MK

Nasional
12 bulan lalu

Partisipasi Pemilih di Pilkada Menurun, Wamendagri: Mungkin karena Jenuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal