JAKARTA, iNews.id - Real Estate Indonesia (REI) menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hal itu merupakan bentuk kewajaran dan hak dari warga Jakarta untuk melakukan gugatan pada setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI.
"Enggak apa-apa, setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan langkah hukum tidak ada halangan. Ini negara hukum dan warga negara boleh melakukan langkah hukum," katanya saat ditemui di lapangan Monas Gambir Jakarta Pusat (27/2/2019).
Anies mengatakan, langkah hukum yang ditempuh para penggugat merupakan tindakan yang menjunjung tinggi adab demokrasi karena melakukan protes melalui jalur pengadilan.
Dia mencontohkan, yang sering terjadi di Ibu kota adalah pengerahan massa untuk melakukan aksi protes pada peraturan yang dikeluarkan. Penggunaan massa untuk menggelar demonstarasi merupakan cara kuno.