JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diklarifikasi polisi soal kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. Anies belum mau memberi tanggapan soal surat pemanggilan pada Selasa (17/11/2020) besok.
Namun dirinya menegaskan Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan tindakan sebelum kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu terjadi. Mantan menteri pendidikan itu menilai penanganan kegiatan kerumunan di Petamburan itu sudah dilakukan secara proaktif.
Yang pertama Anies menyebut Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara perihal ketentuan yang harus ditaati. Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP telah melakukan penindakan sanksi administrasi.
"Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," kata Anies ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Anies kemudian menyinggung pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2020. Menurutnya tak ada surat peringatan untuk mengingatkan penyelenggara Pilkada 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" ujar Anies.