Anies Baswedan Akan Dipanggil Polisi, Ini Dasar Hukum yang Digunakan

muhammad rizky
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) saat acara pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
5 hari lalu

MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Megapolitan
5 hari lalu

Kapolda Metro Tinjau SPPG Polri di Palmerah Jakbar, Pastikan 99,9 Persen Siap Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal