JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) saat acara pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).