Anies Baswedan Akan Dipanggil Polisi, Ini Dasar Hukum yang Digunakan

muhammad rizky
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) saat acara pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Seleb
24 jam lalu

Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Megapolitan
3 hari lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal