Diklarifikasi soal Kerumunan di Petamburan, Ini Respons Anies Baswedan

Bima Setiyadi
Sindonews
Gubernur DKI Jakarta mengatakan Pemprov telah melaksanakan ketentuan sesuai pergub untuk mencegah kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. (Foto: Istimewa)

Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan kurang dari 24 jam. Dia mengklaim Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan seluruh ketentuan peraturan gubernur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Jadi yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
4 hari lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal