Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan kurang dari 24 jam. Dia mengklaim Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan seluruh ketentuan peraturan gubernur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Jadi yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," ucapnya.