Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi

Jonathan Simanjuntak
Polisi menetapkan Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan itu menyusul aksinya yang menyoroti kebijakan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

“Setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, maka kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dalam pelanggaran tindak pidana pornografi sebagaiman tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

1 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

3 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

3 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal