Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi

Jonathan Simanjuntak
Polisi menetapkan Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. (Foto: Istimewa)

Azis mengatakan Dinar diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. Lebih lanjut, saat ini Azis mengaku belum dapat memastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan) karena tersangka kooperatif,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
1 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal