Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi

Jonathan Simanjuntak
Polisi menetapkan Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan itu menyusul aksinya yang menyoroti kebijakan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

“Setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, maka kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dalam pelanggaran tindak pidana pornografi sebagaiman tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
8 jam lalu

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Seleb
23 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
1 hari lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal