Sebelumnya, Dinar telah diamankan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyusul aksi berbikininya saat memprotes kebijakan PPKM. Dinar diamankan saat keluar dari rumah kerabatnya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Berhasil mengamankan DM alias DC di sekitar Jalan Fatmawati, Jaksel, saat baru keluar dari rumah temannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (5/8/2021) siang.
Malamnya, Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi. Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, maka kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Azis.