Dinar Candy Tak Ditahan, Polisi Kenakan Wajib Lapor

Jonathan Simanjuntak
Polisi mengenakan wajib lapor bagi Dinar Candy yang ditetapkan sebagai utersangka kasus dugaan pornografi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - DJ Dinar Candy (DC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Meski resmi menjadi tersangka, DInar Candy tidak ditahan oleh Polres Jakarta Selatan. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan Dinar Candy dikenakan wajib lapor. Seperti diketahui penetapan status tersangka menyusul aksi Dinar Candy memprotes kebijakan PPKM dengan berbikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Dikenakan wajib lapor,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021)

Dalam kesempatan tersebut, Azis menegaskan belum akan melakukan penahanan kepada tersangka. Hal ini menyusul sikap tersangka yang dianggap kooperatif

“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
23 jam lalu

Penampakan Mobil Klinik Hewan Keliling di Jaksel, Layani 22 Kucing

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Mampang Prapatan, Pelajar Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Pajero

4 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

4 hari lalu

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal