JAKARTA, iNews.id - DJ Dinar Candy (DC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Meski resmi menjadi tersangka, DInar Candy tidak ditahan oleh Polres Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan Dinar Candy dikenakan wajib lapor. Seperti diketahui penetapan status tersangka menyusul aksi Dinar Candy memprotes kebijakan PPKM dengan berbikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Dikenakan wajib lapor,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021)
Dalam kesempatan tersebut, Azis menegaskan belum akan melakukan penahanan kepada tersangka. Hal ini menyusul sikap tersangka yang dianggap kooperatif
“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.