Dinilai Terbukti Terlibat Terorisme, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Antara
Sidang pembacaan vonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, penusuk mantan Menko Polhukam, Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara. Abu Rara dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama PN Jakbar, Kamis (25/6/2020).

Vonis tersebut 4 tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 16 tahun penjara. "Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.

Mendengar putusan tersebut, Abu Rara menerima meskipun Majelis Hakim PN Jakbar memberikan kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," ucap Abu Rara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
24 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
29 hari lalu

Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: Perjalanan 50 Tahun dari Remaja hingga Akhir Hayat

Buletin
29 hari lalu

Jenazah Istri Wiranto Akan Dimakamkan di Delingan Karanganyar

Nasional
29 hari lalu

Wiranto Kenang Momen Terakhir Bareng Sang Istri: Baru Rayakan 50 Tahun Pernikahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal