Dinkes DKI Minta Faskes Hentikan Sementara Pemberian Obat Sirup

Antara
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI, Dwi Oktavia (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta petugas fasilitas kesehatan di Ibu Kota untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk sirup menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut. Petugas diminta mengalihkan obat ke bentuk lain.

"Saat ini kita prinsipnya menghentikan sementara penggunaan obat sirup dan mengalihkannya pada bentuk lain seperti arahan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI, Dwi Oktavia secara virtual, Kamis (20/10/2022).

Selain faskes, masyarakat juga diminta menghindari terlebih dahulu penggunaan obat dalam bentuk sirup atau kemasan cair.

"Pilih lebih dulu obat dalam bentuk tablet atau lainnya, apalagi untuk anak-anak ya, yang memang selama ini tentu paling banyak untuk penggunaan obat-obat sirup," kata Dwi.

Terkait penarikan obat-obat jenis sirup di pasaran, Dinkes DKI menyatakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dinkes memastikan akan mengikuti seluruh arahan pemerintah pusat.

"Jadi itu merupakan kewenangan pusat dan bukan kewenangan kami terkait kebijakan tersebut," ujar Dwi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker Lagi di Tengah Merebaknya Super Flu

2 hari lalu

184 Kasus Super Flu Ditemukan di 20 Provinsi, Kemenkes Pastikan Masih Terkendali

2 hari lalu

Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K Tersebar di 20 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi!

8 hari lalu

Kemenkes Revisi Pedoman Penyakit Ginjal Kronis, Skrining dan Edukasi Bakal Diperkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal