Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan 5 obat sirup di seluruh Indonesia. Hal tersebut lantaran 5 obat tersebut sudah diuji oleh BPOM dan dipastikan mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
"Terhadap hasil uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin lima, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis keterangan resmi BPOM.
Penarikan kelima obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.