BEKASI, iNews.id - Polres Metropolitan Bekasi tetap melaksanakan penyekatan arus balik mudik di wilayah Kabupaten Bekasi hingga sepekan kedepan. Hal itu menyusul kebijakan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang kembali memperpanjang penyekatan arus balik mudik hingga Senin 31 Mei mendatang.
Sebelumnya, masa penyekatan arus balik berakhir pada hari ini atau Senin (24/5).
”Penyekatan kembali diperpanjang hingga sepekan kedepan, penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKB Ojo Ruslanil, Senin (24/5/2021).
Menurut dia, penyekatan tetap dilakukan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus di wilayah Kabupaten Bekasi. Untuk ruas tol tetap dilakukan di KM 34B Cibatu Jalan Tol Jakarta – Cikampek arah Jakarta.
”Untuk ruas arteri titiknya akan digeser dari titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang,” katanya.