Diputus Bersalah, Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Didemosi ke Luar Polda Metro

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri.  (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat seorang warga mengaku laporannya ditolak oleh polisi saat melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di Jakarta Timur. Dia membagikan ceritanya ke akun media sosial @kumalameta. Lewat unggahannya itu, dia turut menampilkan rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi.

Korban lantas melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Pulogadung. Namun, anggota polisi yang bertugas justru menyarankan korban pulang untuk menenangkan diri. Anggota itu juga mengatakan kepada korban percuma mencari pelakunya.

"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga' dengan nada bicara tinggi," tulis unggahan itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

1 hari lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

2 hari lalu

Polda Metro Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal