Diputus Bersalah, Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Didemosi ke Luar Polda Metro

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri.  (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan hukuman etik dan administrasi pada Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur. Dia dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan putusan itu diambil usai Bid Propam Polda selesai menggelar sidang etik dan profesi. Sidang digelar selama kurang lebih tiga pukul 14.00-17.15 WIB, Jumat (17/12/2021).  

"Kemudian putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021). 

Atas pelanggaran tersebut Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administrasi. Aipda Rudi juga akan dipindahkan ke luar wilayah Polda Metro Jaya.

"Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Ini Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi (dipindah ke jabatan yang lebih rendah)," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
1 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal